Bupati Simalungun JR Saragih, Jumat (14/1) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia membantah seluruh pernyataan Refly Harun dan rekannya, Maheswara Prabandono, terkait amplop berisi Rp 1 miliar dan dugaan keterlibatan hakim konstitusi Akil Mochtar.
"Tidak ada sama sekali. Tidak ada apa-apa jadi apa yang mau saya katakan," terang Saragih ketika ditanya tentang keterkaitan dengan hakim Akil.
Dalam pemeriksaan lebih kurang 5,5 jam itu, tidak ada satu poin pun pernyataan Refly yang diakuinya terkait dengan pertemuan di Pondok Indah pada September tahun lalu.
"Semuanya itu bohong. Kita tidak melakukan itu," tampik Saragih kepada wartawan. harian-global.com
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama oleh KPK terhadap Saragih.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Akil Mochtar akan melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih ke KPK, terkait upaya percobaan suap dalam perkara sengketa pilkada.
Mahfud dan Akil juga melaporkan kuasa hukum JR Saragih, Refly Harun dan Maheswara Prabandono yang diduga sebagai midedader (orang yang turut serta melakukan). okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar